| Hadits-Hadits Yang Melarang Wanita Bersafar Tanpa Mahram |
|
|
|
| Oleh Abu Afif |
| Minggu, 12 Juli 2009 17:15 |
|
Banyak hadits yang melarang wanita bersafar/bepergian tanpa mahram, di antaranya: * Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلاََثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ "Tidak boleh seorang wanita mengadakan perjalanan selama tiga hari, kecuali bersama mahram." * Dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Said al-Khudri Radhiallaahu anhu , Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: لاَ يَحِلُّ لا مْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُوْنُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَ مَعَهَا أَبُوْهَا أَوِ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوْهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا
"Tidak halal bagi seorang wanita yang ber-iman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan yang memakan waktu selama tiga hari lebih, melainkan ia harus didampingi oleh ayahnya, anaknya, suaminya, saudaranya, atau mahramnya." * Hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu , ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berkhutbah, beliau berkata: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَ إِنِّي اكْتُتِبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
"Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram, maka bangkitlah seorang lelaki lalu berkata: 'Sesungguhnya isteriku telah keluar untuk menjalankan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk mengikuti sebuah peperangan', maka beliau bersabda: 'Pergilah dan kerjakan haji bersama isterimu.'"
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir be-pergian sejarak perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahramnya"* Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنَ مِنَ الدَّهْرِ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا أَوْ زَوْجُهَا
"Tidak boleh seorang wanita bepergian selama dua hari dari suatu masa, kecuali disertai oleh mahramnya atau suaminya." لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
"Tidak boleh seorang wanita bepergian, kecuali disertai oleh mahramnya." Adapun mahram seorang wanita karena persusuan sama dengan mahramnya karena hubungan kekerabatan, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Diharamkan karena sebab (saudara) per-susuan apa-apa yang diharamkan karena sebab nasab (kekerabatan)."Adapun yang menjadi mahram bagi seorang wanita karena sebab kawin-mawin adalah: o Anak laki-laki suami dan putera-puteri-nya, putera-putera (anak laki-laki) dari anak perempuan suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah mereka itu dari isteri yang sebelumnya (yang telah diceraikan) atau masih dalam ikatan per-kawinan dengan atau dari isteri yang sesudahnya. o Ayah suaminya (mertua laki-lakinya), kakeknya dan seterusnya ke atas, sama saja apakah kakeknya itu dari pihak ayah suami atau ibu suaminya. o Suami anak perempuannya (menantu laki-lakinya) dan suami cucu perempuan-nya, baik cucunya itu dari anak laki-lakinya atau dari anak perempuannya, dan seterusnya ke bawah. Ketiga orang yang disebutkan ini tetap menjadi mahramnya, hanya sekedar dengan melaksanakan akad nikah, sehingga kalau-pun suaminya telah meninggalkannya karena mati atau karena talak (mentalak-nya) atau karena fasakh (dipisahkan per-nikahannya), maka mereka (ketiga golongan diatas) tetap sebagai mahram baginya (bagi wanita tersebut). o Suami ibu dan suami nenek dan seterus-nya ke atas, namun demikian suami tersebut tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuan isterinya, hingga dia telah mengumpuli isterinya tersebut. Jika dia telah mengumpulinya barulah dia menjadi mahram bagi puteri isterinya dan puteri cucunya, baik puteri itu dari suami sebelumnya atau suami sesudahnya, meskipun nantinya dia men-ceraikan isterinya itu, (maka dia tetap menjadi mahram bagi anak-anak perem-puan dan cucu perempuan mantan isteri-nya itu,-Pent). Adapun jika dia hanya sekedar menjalankan akad nikah dengan seorang wanita, lalu dia menceraikannya sebelum mengumpulinya, maka dia tidak bisa menjadi mahram bagi anak perem-puan dan cucu perempuan mantan isteri-nya tersebut. Newer news items:
Older news items:
|



